Dpr Dipecat Oleh

Pasuruan (WartaBromo.com) – Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (Pusaka), Lujeng Sudarto, menyampaikan kritik tajam terkait kabar pemberhentian dan pergantian posisi dua caleg terpilih DPR RI yakni Irsyad Yusuf dari Dapil Jatim II dan Achmad Gufron Siradj alias Ra Gopong dari Dapil VI Jatim, oleh DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Menurut Lujeng, jika hal itu benar, meskipun persoalan ini dianggap sebagai masalah internal PKB namun pemecatan anggota partai yang berdampak pada hilangnya hak-hak politik harus tetap diuji secara hukum. Hal ini termasuk melalui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

“Seorang kader partai politik hanya bisa dipecat jika telah melanggar AD/ART secara fatal dan melakukan perbuatan melawan hukum secara serius,” tegas Lujeng.

Lebih lanjut, Lujeng menyoroti bahwa tindakan pemecatan sepihak menunjukkan adanya gejala otoritarianisme dalam partai politik yang dikelola seperti korporasi milik pribadi. Ia menekankan bahwa partai politik adalah organisasi publik yang seharusnya mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.

“Partai politik harus diingatkan bahwa pemecatan atau penggantian antar waktu (PAW) bukanlah hak sepenuhnya elite parpol. Eksistensi seorang wakil rakyat terpilih bukan hanya relasi antara mereka dengan partai, tetapi juga dengan konstituen yang memilih mereka lewat pemilu yang diatur oleh undang-undang,” jelasnya.

Fakta pemecatan dan pembatalan pelantikan kader tanpa alasan yang jelas, apalagi hanya karena perbedaan klik politik, merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang dapat mencederai demokrasi. Ia berharap agar partai politik introspeksi dan menjalankan tata kelola partai yang lebih transparan dan akuntabel, dengan menghargai hak-hak politik kadernya serta hubungan politik dengan konstituen.

Sebelumnya diwartakan, Caleg Terpilih DPR RI yakni Ahmad Ghufron Siradj atau yang lebih dikenal dengan Ra Gopong mendatangi kantor DPP PKB di Jakarta pada Kamis (12/9/2024) pagi.

Kepada wartawan di Jakarta, Ra Gopong mengaku mendapatkan kabar jika dirinya diberhentikan secara sepihak dari posisinya sebagai caleg legislatif DPR RI dari dapil Jatim IV meliputi Jember dan Lumajang akan digantikan oleh lainnya.

Selain Ra Gopong, informasi yang didapatkan wartabromo.com, caleg terpilih DPR RI asal dapil Jatim II meliputi Pasuruan dan Probolinggo Irsyad Yusuf juga mengalami hal serupa. Irsyad yang juga adik Sekjen PBNU Saifullah Yusuf ini saat ini sedang berada di Jakarta. (yog/yog)

Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda.

PDIP memecat anggota DPR terpilih Tia Rahmania dari keanggotaan partai berdasarkan surat keputusan Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Tia Rahmania digantikan Bonnie Triyana berasal dari daerah pemilihan yang sama.

Tia Rahmania dipecat berdasarkan salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang diakses di laman resmi KPU pada Rabu (25/9/2024).

Surat keputusan ditetapkan tertanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna. Dalam surat itu, ada dua perubahan anggota DPR terpilih yang diubah, yakni di dapil Jawa Tengah V dan dapil Banten I.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nama Bonnie Triyana ditetapkan menjadi anggota DPR terpilih PDIP dengan 36.516 perolehan suara sah. Dalam keterangan surat, Bonnie menggantikan Tia Rahmania karena tak memenuhi syarat, sudah dipecat PDIP.

"Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," demikian bunyi surat keputusan KPU.

PDIP juga mengganti Rahmad Handoyo di dapil Jawa Tengah V, digantikan Didik Haryadi yang memperoleh suara sah 74.750. Rahmad Handoyo diganti karena juga dipecat oleh PDIP.

"Menggantikan calon terpilih atas nama Rahmad Handoyo, S.Pi., M.M (peringkat suara sah ke III, nomor urut 4). Rahmad Handoyo, S.Pi., M.M tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," demikian keterangan KPU.

Pihak DPP PDIP sudah dihubungi perihal pemecatan Tia Rahmania dan digantikan oleh Bonnie Triyana berdasarkan surat keputusan KPU. Namun belum ada respons dari pihak DPP PDIP.

Seperti diketahui, nama Tia Rahmania mencuat ke publik karena mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi pembicara bagi anggota DPR periode 2024-2029 di sebuah forum. Dalam forum tersebut, Ghufron diinterupsi saat pimpinan KPK itu bicara soal integritas.

Ghufron diketahui menjadi pembicara dalam kegiatan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Bagi Calon Anggota DPR RI Terpilih 2024-2029. Ghufron menjadi pembicara dalam sesi materi penguatan antikorupsi untuk penyelenggara negara berintegritas (PAKU Integritas).

Lihat juga Video: Prabowo soal Rencana Bertemu Megawati: Insya Allah, Mudah-mudahan

[Gambas:Video 20detik]

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengganti lima calon anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terpilih pada Pemilu 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024. Keputusan itu ditetapkan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

"Menetapkan Perubahan Penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa," demikian kutipan salinan keputusan yang diterima di Jakarta, Ahad (22/9/2024). Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Jumat (20/9/2024).

Salah satu anggota DPR yang diganti berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Riau II, yakni H Mafirion. Dia digantikan oleh Hendri. Mafirion diganti dengan alasan karena tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR RI, akibat dipecat oleh PKB di bawah kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Sebanyak tiga orang lainnya juga diganti karena diberhentikan dari partai, seperti Mohammad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur (Jatim) II yang digantikan oleh Anisah Syakur. Kemudian, Ghufron Sirodj dari Dapil Jatim IV digantikan oleh Muhammad Khozin, serta Ali Ahmad dari Dapil Jatim V digantikan oleh Rino Lande.

Dari Dapil Jawa Tengah II, terdapat Fathan yang digantikan oleh Hindun Anisah. Farhan diganti karena alasan mengundurkan diri. Informasi yang dihimpun Republika.co.id, pergantian lima calon penghuni Senayan itu terkait konflik antara PKB dan PBNU.

Terkait dengan hal tersebut, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menggugat Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9). Adapun Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong merupakan sekretaris pribadi (sespri) Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Sedangkan Gus Irysad adalah adik kandung Sekjen PBNU yang juga Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.

Kedua legislator PKB itu, dalam keterangan kuasa hukumnya di Jakarta, Jumat (20/9/2024), melayangkan gugatan untuk Cak Imin. Alasan gugatan, karena ketum DPP PKB tersebut dianggap bertindak semena-mena memecat dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.

“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus," kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat.

PDI Perjuangan memecat caleg terpilih DPR Tia Rahmania dari keanggotaan partai. Akibatnya, Tia batal dilantik menjadi anggota DPR periode 2024-2029. Banyak pihak yang mengaitkan pemecatan caleg Dapil Banten 1 itu lantaran viral kritik tajamnya terhadap pimpinan KPK Nurul Ghufron. Meski belakangan dibantah oleh PDI Perjuangan. Langkah PDI Perjuangan memecat caleg terpilih DPR Dapil Banten 1, Tia Rahmania menuai sorotan publik. Pemberhentian Tia Rahmania sebagai anggota partai berimbas pada batalnya Tia menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029. Padahal Tia Rahmaniah tengah mengikuti tahapan menuju Senayan dengan menghadiri seminar di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).  Banyak pihak mengaitkan pemecatan Tia Rahmania buntut dari kritik tajamnya terhadap salah satu pimpinan KPK, Nurul Ghufron yang viral di media sosial. Dia memprotes kehadiran Ghufron ketika menjadi pemateri tentang penguatan antikorupsi pada Minggu, 22 September 2024 lalu.  Alih-alih membicarakan soal integritas calon anggota DPR terpilih, Tia justru interupsi terkait pelanggaran etik Nurul Ghufron.  "Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada Bapak bicara teori seperti ini, kita semua tahu negara ini dalam kondisi tidak baik-baik saja. Mending Bapak bicara kasus Bapak bagaimana Bapak bisa lolos Dewas, Dewan Etik, kemudian di PTUN sukses. Bagaimana kasus Bapak memberikan rekomen pada ASN, bagaimana kasus-kasus Bapak yang lain bisa lolos. Mohon maaf Pak, Bapak bukan produk dari kami," ujar Tia. "Korupsi itu intinya etika dan moral pak. Saya adalah salah satu dosen antikorupsi. Terima kasih Pak karena Pak Ghufron sendiri yang membuka. Mohon ini masukan bagi panitia Lemhanas kalau bisa cari pematerinya yang memberikan nilai-nilai baik. Terima kasih, saya izin keluar," lanjutnya. Sementara itu Ketua DPP PDI Perjuanganan Puan Maharani menyebut, pemecatan terhadap Tia Rahmania bukan buntut dari kritik tajamnya terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Puan menyebut, Tia dipecat dampak dari gugatan perselisihan suara di internal partai.  "Enggak ada hubungannya, karena memang acara yang di Lemhannas (saat kritik Ghufron) itu kan dilaksanakan itu sesudah surat itu, kemudian dilayangkan kepada KPU. Jadi enggak ada hubungannya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Pengganti Tia Rahmania sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029 yakni Bonnie Triyana, caleg PDIP Dapil Banten 1 peringkat kedua dengan angka 36.516 perolehan suara sah sekaligus penggugat di Mahkamah Partai.  Penggantian anggota DPR RI terpilih ini berdasarkan salinan keputusan KPU yang ditandatangani Ketua KPU Muhammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna pada 25 September 2024.